VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal akan menghadapi tuntutan Jaksa sore nanti. Dia didakwa menerima uang yang terkait dengan jabatannya.
Tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di depan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Edward Pattinasarani.
Iqbal diduga menerima uang terkait kasus dugaan monopoli hak siar Liga Inggris dari salah satu petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. Iqbal yang menjadi salah satu anggota majelis diduga terlibat dalam pembuatan putusan.
Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi,'All Asi Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.'
Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy Sindoro kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo Group. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
Iqbal ditangkap September tahun lalu bersama Billy di Hotel Arya Duta. Penyidik menemukan tas berisi uang Rp 500 juta dalam penangkapan itu. Kuat dugaan uang tersebut sebagai ucapan terimakasih. Saat ini, Billy tengah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.