Korupsi
Dugaan Korupsi Impor Gula PT RNI

Ranendra Dangin Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai Ranendra Dangin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Senin, 1 Juni 2009, 13:45 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Penahanan mantan Direktur Keuangan PT.RNI Ranendra Dangin. (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia dituntut empat tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelepan," kata Jaksa Zet Tadung Allo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang ini.

Jaksa Zet juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang dituntut Jaksa adalah Rp 179 juta. "Jika terdakwa tidak dapat membayar maka
dikenai hukuman selama 1 tahun kurungan," kata dia. Uang tersebut merupakan kerugian negara senilai Rp 4,6 miliar dikurangi pengembalian senilai Rp 4,4 miliar.

Zet menjerat dia dengan dakwaan subsider yaitu pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, "terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang."

Ranendra, kata Jaksa, sengaja menggelapkan uang dengan menggunakan dana operasional KSO Impor gula putih PT RNI dan Bulog. 

Terdakwa, lanjut dia, selaku otorisator rekening Dana Distribusi RNI mencairkan dana distribusi sebesar Rp 974 juta. "Secara tanpa hak dan menyetorkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi terdakwa atau orang lain."

Ranendra juga dituduh telah memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp 1 miliar dan dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 2,4 miliar. "Ke rekening terdakwa secara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata Jaksa Ely Kusumastuti.

Berdasarkan fakta diatas, kata dia, unsur sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya senilai Rp 4,6 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Rahim
20/01/2011
Sebagai bekas anak buahnya , saya sangat bersyukur beliau telah dimenangkan di proses PK, pengadilan negeri menyatakan bhw hakim tipikor tlh melakukan kesalahan dlm putusannya, dan tlh diajukan ke MA. Selamat.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ