Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Dari 480 Cek, 102 Cek Berhasil Dicairkan

Dari 102 orang yang menerima cek perjalanan, sekitar 10 anggota DPR mencairkan sendiri.

Selasa, 9 Juni 2009, 15:08 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar
Bank Indonesia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyambut baik penetapan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. 

Dari 102 orang yang menerima cek perjalanan, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya. "Dari 480 cek perjalanan, ada 102 yang mencairkan. Sebagian besar dari anggota DPR," kata Yunus di Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Tjondro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

Dia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat jalan terus dengan penyelidikan kasus itu. Karena selama ini kasus yang sudah lama terdengar baru ada hasilnya. "Jadi kita harus syukuri," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan legislator sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Gultom. Hamka Yandhu kembali harus menjadi tersangka.

Empat tersangka itu adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka kemarin 8 Juni 2009

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
eko
09/06/2009
Sudah saatnya para pelaku utama digiring ke penjara. Hidup KPK!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ