VIVAnews - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan kali ini adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Kami akan ke KPK untuk menanyakan kebenaran itu," kata Wakil Ketua BK DPR, Tiurlan Basaria, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.
Pada Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.
Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tiurlan menjelaskan, BK belum dapat memroses Dudhie. Karena hingga kini BK juga belum menerima langsung pemberitahuan dari KPK mengenai dugaan keterlibatan Dudhie. "Intinya kami baru bisa bergerak dan memberi sanksi bila KPK sendiri yang memberi informasi kepada BK," jelasnya.
Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.
Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.