VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom melibatkan sponsor, pejabat publik, dan partai.
Menurutnya, 480 cek perjalanan yang dibagikan melebihi anggota dewan yang memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Pokoknya melibatkan pejabat publik, sponsor, partai, lebih dari satu partai," kata Yunus Husein kepada VIVAnews di Jakarta Selasa 9 Juni 2009.
Menurutnya, PPATK telah melaporkan terdapat 480 cek perjalanan yang dibagikan, senilai Rp 50 juta per lembar. Menurut kesaksian Agus Tjondro menerima 10 lembar cek perjalanan. Jika merujuk pada kemenangan Miranda pada saat itu sebesar 41 suara, maka seharusnya yang dibagi 410 travel check.
"Jumlahnya kok bisa lebih? Berarti ada orang lain yang bisa dapat. Bisa juga pimpinan Komisi atau pimpinan Fraksi kita tidak tahu, itu perlu diselidiki KPK," jelasnya.
Ketika ditanya mengapa kasus ini berjalan lambat, Yunus mengatakan adanya masalah internal di lembaga hukum. "Kita gak usah sebut spesifik. Anda tahu sebabnya jangan nanya lagi," katanya.
Ketika ditanya apakah menunggu masa jabatan Miranda Goeltom hampir habis, dia berujar "Saya kira tidak ke sana kaitannya," ujarnya.
Sebelumnya Yunus menyambut baik penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Dia mengharapkan KPK dapat jalan terus dengan penyelidikan kasus tersebut. Karena selama ini kasus yang sudah lama terdengar baru ada hasilnya. "Jadi kita harus syukuri," katanya.
Pada Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.
Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Endin dan Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan. Sedangkan Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan Udju menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.
Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.