VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Hal ini agar penyidikan kasus dugaan suap terus berjalan.
"Kita berharap KPK juga memroses siapa yang memberi suap ini," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009. "Ini juga untuk mencegah penghilangan barang bukti."
Pada Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.
Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Endin dan Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan. Sedangkan Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan Udju menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," jelasnya.
Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.
Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.