VIVAnews – Pemberlakuan Undang Undang otonomi daerah berdampak pada hak daerah dalam mengelola DAU dan DAK sendiri. Tak hanya itu saja, mereka juga berhak untuk mengelola aset, dan secara leluasa mengelola dan meningkatkan PAD serta memberikan pelayanan pada warganya.
Faktanya, muncul kebocoran dana pembangunan yang jumlahnya cukup besar yaitu antara 45-50 persen. Kebocoran ini diakibatkan pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar juga mencapai 30 persen dari biaya produksi sementara layanan publik masih buruk. Selain itu, lebih dari 10 ribu peraturan daerah yang bermasalah menghambat investasi.
Hal ini diungkapkan Wakill Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan Chandra M Hamzah dalam seminar antikorupsi "Pemberantasan korupsi melalui peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik," di Denpasar, Rabu, 10 Juni 2009.
Lanjut Chandra, bahwa pelayanan publik di Indonesia masih buruk. Misalnya, tak adanya transparansi dalam pengurusan izin. "Yang kita temukan di DKI Jakarta, pengurusan balik nama membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Apa iya sampai selama itu. Kalau memang berkasnya kurang lengkap disampaikan saja, jangan digantung seperti itu," ungkap Chandra.
Tidak jelasnya prosedur, kurang ramahnya pemberi pelayanan publik, tidak adanya sikap melayani, dan masih banyaknya calo di sejumlah layanan publik.
Papan pengumumam jalur pengurusan SIM, dan surat-surat lain harusnya secara jelas ditempelkan supaya masyarakat tidak bingung.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan bahwa melakukan penindakan dan menghukum orang tidak menyelesaikan masalah. "Sebagai bentuk pencegahannya adalah dengan melakukan reformasi pelayanan publik guna menciptakan suasana yang bebas korupsi," tegasnya.
Laporan: Wima Saraswati | Bali