Korupsi
Dugaan Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Pengacara Nunun Daradjatun Enggan Komentar

KPK berencana memanggil lagi Nunun untuk diperiksa sebagai saksi.

Rabu, 10 Juni 2009, 11:04 WIB
Arry Anggadha
Adang Daradjatun dan Nunun Daradjatun (daylife.com)

VIVAnews - Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum Nunun Daradjatun, enggan berkomentar seputar kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"Untuk sementara saya belum bisa beri keterangan dulu," kata Petrus saat dihubungi VIVAnews, Rabu 10 Juni 2009.

Nunun sudah pernah diperiksa KPK pada 9 Oktober 2008. KPK pun berencana memanggil lagi Nunun untuk diperiksa sebagai saksi dari empat tersangka kasus kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pada Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.

Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Endin dan Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan. Sedangkan Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan Udju menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," ujarnya tanpa mau menjelaskan orang yang dimaksud..

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ