VIVAnews - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM kepada pemerintah. Dengan penyerahan ini, menandai dimulainya pembahasan RUU Pengadilan khusus korupsi itu.
"Setelah penyerahan ini, pansus segera membentuk panitia kerja yang akan mulai bekerja pekan depan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Juni 2009.
Menurut Dewi, jadwal pembahasan nantinya akan dipadatkan. Namun waktunya fleksibel. "Kalau siang ada rapat paripurna, maka pembahasan dilakukan malam hari," jelasnya.
DIM RUU Pengadilan Tipikor diserahkan Pansus kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta.
Dewi menjelaskan, DIM itu nantinya akan diklasifikasikan agar segera dapat mengetahui substansi yang tepat dalam pembahasan RUU. Pansus juga berharap KPK juga dapat hadir dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Panja. "Karena KPK adalah pihak terkait langsung," ujarnya.
DPR, lanjut Dewi, saat ini juga membutuhkan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tepat waktu. "Karena pembahasan ini tidak hanya perumusan kata-kata tapi juga sinkronisasi dengan UU lain serta mempertimbangkan pada tahapan aplikasinya nanti," jelasnya.
Waktu pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tinggal lima bulan lagi. Jika hingga 19 Desember 2009, DPR masih belum dapat menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU, maka Pengadilan Tipikor otomatis bakal bubar.
arry.anggadha@vivanews.com