VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi ibu rumah tangga hingga mahasiswi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
"Kemungkinan mereka mengetahui soal pencairan uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa 16 Juni 2009.
Hari ini sedikitnya ada 3 orang yang diperiksa terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 24 miliar ini. Mereka terdiri dari 1 orang ibu rumah tangga dan 2 orang dari pihak swasta.
"Kemarin juga ada mahasiswi dan supir taksi," imbuhnya. Johan enggan menjelaskan lebih rinci identitas para saksi. Alasan keamanan menjadi faktor utama, untuk melindungi mereka.
Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan. Sedangkan Dudhie dan Endin saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan. Dan, Udju terpilih jadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait 4 tersangka yang belum dipanggil hingga kini, Johan menyerahkannya pada pihak penyidik. Menurut dia, itu adalah teknik penyidikan yang harus diikuti untuk memudahkan proses pembuktian."Kita tunggu saja."