Korupsi
Seleksi Anggota BPK

Endin dan Udju Harus Dicoret Dari Pencalonan

"Ini terkesan anggota DPR yang maju sebagai calon anggota BPK hanya mencari pekerjaan."

Selasa, 16 Juni 2009, 17:09 WIB
Arry Anggadha
   

VIVAnews - Koalisi masyarakat meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Dua calon itu adalah, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Mereka saat ini tersandung perkara korupsi.

"DPR harus menggugurkan pencalonan yang memiliki cacat integritas, khususnya tersangka korupsi," kata anggota badan pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, dalam keterangan yang diterima, Selasa 16 Juni 2009. Hal ini juga disampaikan oleh Transparency Internasional Indonesia, ICW, dan PSHK.

Seperti diketahui, Endin dan Udju adalah tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Selain Endin dan Udju, KPK juga menetapkan Dudhie Makmum Murod dan Hamka Yandhu sebagai tersangka kasus yang sama.

Menurut Adnan, integritas calon anggota BPK bukan sekedar soal dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi. Melainkan juga motif dalam mengajukan diri sebagai calon anggota BPK.

Saat ini ada 51 calon anggota BPK yang mendaftar. Delapan diantaranya adalah anggota dewan periode 2004-2009 yang gagal terpilih untuk masa jabatan berikutnya. "Ini terkesan anggota DPR yang maju sebagai calon anggota BPK hanya mencari tempat pekerjaan baru," ujarnya.

Kasus ini mencuat pada pertengahan 2008. Saat itu Agus Condro memberkan adanya dugaan suap pascapemilihan Miranda Goeltom. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan dengan total nilai Rp 500 juta.

Dudhie Murod sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu. Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," ujarnya tanpa mau menjelaskan orang yang dimaksud.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

arry.anggadha@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ