VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman H Somantri pada Rabu 17 Juni 2009.
Ditemui usai persidangan, besan Susilo Bambang Yudhoyono itu menolak berkomentar. "Saya nggak ngasih komentar, saya sudah cukup menderita," kata dia saat keluar dari ruang kaca tempat terdakwa di Lantai II Gedung Pengadilan Tipikor, menuju mobil tahanan.
Terus didesak, Aulia Pohan menjawab pendek, "saya syok," kata dia.
Meski disidang dalam kasus yang sama, vonis yang diterima Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin lebih ringan yakni empat tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon memutuskan Aulia Pohan cs terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, empat terdakwa ini tidak harus mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. Mereka tidak terbukti memperoleh sesuatu dari yang diberikannya.
Tindakan para terdakwa dinilai membuat citra buruk BI sebagai bank sentral. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini selama empat tahun penjara dan juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.