VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Kemarin Panitia Khusus RUU Pengadilan Korupsi melakukan rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait, salah satunya Departemen Hukum dan HAM. Andi yang hadir mewakili departemennya ditanyai sejumlah anggota DPR.
"Saya melihat DPR ini main-main. Pertanyaan yang diajukan tidak substansif," kata Andi kepada wartawan di Istana Presiden, Kamis 18 Juni 2009.
Andi menambahkan pembahasan di DPR malah mundur ke belakang. "Mereka justru mempertanyakan apakah undang-undang pengadilan korupsi itu perlu. Apakah UU itu melanggar UUD 1945," tambahnya.
Apakah DPR takut pada RUU Pengadilan Korupsi itu? "Ngapain harus takut kalau tangannya kering. Kalau tangannya basah, mungkin saja (takut)," kata dia.
Hingga saat ini, DPR belum mampu memastikan kapan RUU itu akan rampung. Padahal, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, DPR dan Pemerintah memiliki tenggat waktu sampai 19 Desember 2009 untuk membuat UU khusus pengadilan korupsi.