Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

Menteri Andi: DPR Main-Main

"Saya melihat DPR ini main-main. Pertanyaan yang diajukan tidak substansif," kata Andi.

Kamis, 18 Juni 2009, 14:18 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Muhammad Hasits
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kemarin Panitia Khusus RUU Pengadilan Korupsi melakukan rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait, salah satunya Departemen Hukum dan HAM. Andi yang hadir mewakili departemennya ditanyai sejumlah anggota DPR.

"Saya melihat DPR ini main-main. Pertanyaan yang diajukan tidak substansif," kata Andi kepada wartawan di Istana Presiden, Kamis 18 Juni 2009. 

Andi menambahkan pembahasan di DPR malah mundur ke belakang. "Mereka justru mempertanyakan apakah undang-undang pengadilan korupsi itu perlu. Apakah UU itu melanggar UUD 1945," tambahnya.

Apakah DPR takut pada RUU Pengadilan Korupsi itu? "Ngapain harus takut kalau tangannya kering. Kalau tangannya basah, mungkin saja (takut)," kata dia.

Hingga saat ini, DPR belum mampu memastikan kapan RUU itu akan rampung. Padahal, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, DPR dan Pemerintah memiliki tenggat waktu sampai 19 Desember 2009 untuk membuat UU khusus pengadilan korupsi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lp3bj
14/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ