Korupsi
Dugaan Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Anggota BPK Dicekal

"Pencekalan berlaku selama 1 tahun ke depan," kata Kepala Penangkalan Herbert Sihombing.

Kamis, 18 Juni 2009, 16:09 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mencekal anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan Udju Djuhaeri. Pencekalan dilakukan terkait status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.

"Pencekalan berlaku selama 1 tahun ke depan," kata Kepala Penangkalan Herbert Sihombing ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 17 Juni 2009.

Namun, Herbert enggan menyebutkan nomor surat pencekalan tersebut. "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memintanya dengan rahasia," jelas Herbert. Sebelumnya, Ketua Komisi M Jasin mengatakan telah mengirimkan surat permohonan pencekalan.

Dalam kasus dugaan suap ini, Komisi telah menetapkan Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin Sofihara dan Hamka Yandhu sebagai tersangka.

Sementara itu, pencekalan dua tersangka lainnya, Dudhie Makmun Murod dan Endin Soefihara, Herbert mengaku belum menerima surat dari KPK.

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan surat pencekalan untuk dua tersangka itu baru dikirimkan hari ini. "Pimpinan baru menandatangani dua surat permohonan cekal itu kemarin," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota dewan Agus Tjondro Prayitno. Agus melaporkan usai pemilihan Deputi Gubernur BI ada pembagian uang berupa traveller cheque kepada para anggota dewan Komisi Keuangan periode 1999-2004.

Agus mengaku mendapat bagian Rp 500 juta. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mencatat senilai Rp 24 miliar mengalir dalam kasus ini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ