Korupsi
Dugaan Suap Pemilihan Deputi Senior BI

KPK Periksa Dirut PT First Mujur

Hidayat Lukman saat ini masih dicekal. Dia dicekal sejak 24 September 2008.

Kamis, 18 Juni 2009, 16:47 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman.

"Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan cek perjalanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2009.

Hidayat Lukman saat ini masih dicekal. Dia dicekal sejak 24 September 2008 untuk jangka waktu satu tahun.

Kasus dugaan suap ini pertama kali diungkapkan mencuat setelah mantan legislator Agus Condro Prayitno. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar cek perjalanan usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota dewan periode 1999-2004, Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," ujarnya tanpa mau menjelaskan orang yang dimaksud.

Selain Hidayat, KPK juga telah meminta Imigrasi mencekal Direktur Utama Artha Graha, Andy Kasih; dan petinggi PT First Mujur lainnya, Budi Santoso.

arry.anggadha@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ