VIVAnews - Perjanjian ekstradisi China Indonesia belum mengalami kemajuan. "Kendalanya dengan pihak China," kata Kepala Seksi pidana Perdata Hukum Internasional Umum Departemen Hukum dan HAM, Hendra.
Ia menjelaskan perjanjian ini baru pada tahap pengiriman draft perjanjian. "Kita sudah saling kirim tapi belum dapat respon," kata Hendra.
Menurut dia, kendalanya karena pemerintah Cina dan Indonesia memilik sistem hukum yang berbeda. "Mereka (Cina) kan komunis sehingga harus melewati tahapan yang berbeda dengan kita," jelasnya.
Ia menambahkan draft perjanjian yang dikirimkan Indonesia harus melalui persetujuan pimpinan partai yang berkuasa. "Nanti kalau sudah disetujui baru negosiasi jalan," kata dia.
Dalam kunjungan Presiden Yudhoyono Oktober 2008 ke Beijing ketika menghadiri KTT Asia-Eropa (ASEM), rencananya juga akan ditandatangani naskah ekstradisi tapi karena waktunya yang kurang pas maka tertunda kembali.
Informasi yang dikumpulkan beberapa orang Indonesia terkait kasus pidana korupsi bersembunyi di Cina. Salah satu yang diduga bersembunyi adalah Anggoro Widjaya, petinggi PT Masaro. Ia diduga memberikan sejumlah uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Kehutanan.
Uang tersebut diberikan guna meloloskan anggaran Sistem Radio Komunikasi Terpadu pada Departemen Kehutanan. nilainya mencapai Rp 180 miliar.
• VIVAnews