Korupsi
Tim Sukses SBY-Boediono

Hatta: SBY Tak Manfaatkan Kasus Aulia Pohan

Hatta membantah pihaknya memanfaatkan kasus yang menjerat Aulia Pohan dalam kampanye.

Sabtu, 20 Juni 2009, 10:02 WIB
Elin Yunita Kristanti, Muhammad Hasits
Sidang Pembacaan Vonis Aulia Pohan (ANTARA/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman H Somantri pada Rabu 17 Juni 2009. Sudah jadi informasi umum, Aulia Pohan adalah besan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Ketua Tim Sukses SBY-Boediono, Hatta Rajasa SBY tak pernah menyampuri ranah hukum dalam kasus yang menjerat Aulia Pohan. "Beliau tak mau melakukan intervensi," kata Hatta di Restoran Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Jumat 19 Juni 2009 malam.

Sebagai presiden, kata Hatta, SBY harus bertindak adil, apalagi dia sudah mengeluarkan ijin pemeriksaan ada 127 pejabat daerah dalam perkara korupsi. Tapi, "sebagai manusia wajar ada perasaan, itu wajar saja," kata dia.

Meski pemberantasan korupsi jadi salah satu amunisi kampanye SBY, Hatta lantas menolak pihaknya memanfaatkan kasus yang menjerat Aulia Pohan. "Itu adalah masalah hukum. Tak ada kaitan apapun," tambah dia.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya, Aulia Tantowi Pohan membantah menerima perlakuan khusus saat menghadapi kasus aliran dana Bank Indonesia. Khususnya perlakuan khusus dari besannya, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga adalah Presiden.

"Saya tidak mendapat perlakuan khusus baik dari Presiden," kata Aulia saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 12 Juni 2009.

Meski disidang dalam kasus yang sama, vonis Aulia Pohan lebih berat dari vonis yang diterima Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin yakni empat tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon memutuskan Aulia Pohan cs terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, empat terdakwa ini tidak harus mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. Mereka tidak terbukti memperoleh sesuatu dari yang diberikannya.

Tindakan para terdakwa dinilai membuat citra buruk BI sebagai bank sentral. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini selama empat tahun penjara dan juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ