VIVAnews - Mantan Menteri Perhubungan era Orde baru, Haryanto Danutirto, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tukar guling lahan.
"Dia tiba sekitar pukul 10.00," kata juru bicara Kejati DKI Jakarta, Budi Panjaitan, saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Juni 2009.
Dalam kasus ini, kejaksaan sebenarnya sudah memanggil empat mantan menteri, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, dan tiga mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Haryanto Danutirto, dan Azwar Anas pada pekan lalu. Namun mereka tidak hadir.
"Sampai saat ini, tiga mantan menteri yang lain, belum ada kabarnya apakah datang atau tidak," ujarnya.
Keempat mantan menteri itu akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Kampus Akademi Ilmu Pelayaran Departemen Perhubungan. Tanah kampus AIP di Gunung Sahari itu ditukar dengan lahan di Marunda, Jakarta Utara. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 7 miliar.
Abdul Latief diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan tukar guling itu. Dia menggunakan proposal PT Pasaraya Toserba Jaya, dan nama perusahaannya PT Mandiri Dita Cipta.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews