VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kedatangan tiga mantan menteri jaman Orde Baru, yakni Abdul Latief, Agum Gumelar, dan Azwar Anas. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tukar guling lahan.
"Mereka belum ada kabarnya, mungkin sebentar lagi," kata juru bicara Kejati DKI Jakarta, Budi Panjaitan, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 22 Juni 2009.
Budi menjelaskan, saat ini, baru mantan Menteri Perhubungan Haryanto Danutirto yang memenuhi panggilan. "Dia datang jam 10.00," jelasnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sebenarnya sudah memanggil empat mantan menteri, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, dan tiga mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Haryanto Danutirto, dan Azwar Anas pada pekan lalu. Namun mereka tidak hadir.
Keempat mantan menteri itu akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Kampus Akademi Ilmu Pelayaran Departemen Perhubungan. Tanah kampus AIP di Gunung Sahari itu ditukar dengan lahan di Marunda, Jakarta Utara. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 7 miliar.
Abdul Latief diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan tukar guling itu. Dia menggunakan proposal PT Pasaraya Toserba Jaya, dan nama perusahaannya PT Mandiri Dita Cipta.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews