Korupsi

Joko Tjandra Lebih Sigap

Dia terbang sehari sebelum vonis. Surat cekal terbit, Joko Tjandra di Papua New Guinea.

Senin, 22 Juni 2009, 13:33 WIB
Nurlis E. Meuko
Pengacara OC Kaligis menunjukkan alat bukti (Antara/ Arief Priyono)

VIVAnews -- Cerita kegagalan jaksa mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra, bekas bos PT. Era Giat Prima, apa boleh buat akhirnya melahirkan dugaan negatif. Sebab, di negeri ini banyak contoh terpidana 'gemuk' yang menjadi sakti mendraguna saat berhadapan dengan penegak hukum.

Joko hanyalah salah satu tambahan contoh kasus saja. Dia dipersalahkan dalam kasus cessie antara Era Giat Prima dan Bank Bali pada Januari 1999. Perjanjian itu ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali di tiga bank (BDNI, BUN dan Bank Bira) Rp3 triliun.

Era Giat Prima mampu mencairkan Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun. Lebih setengah triliun masuk kocek Era Giat Prima. Belakangan diketahui pencairan uang ini diduga sarat korupsi.

Pertarungan hukum dalam kasus ini cukup alot. Mulai dari tingkat pengadilan tinggi hingga mahkamah agung, Joko divonis bebas. Baru di tingkat peninjauan kembali, Joko diharuskan masuk penjara. Mejelis hakim Mahkamah Agung pada Kamis 11 Juni 2009, memutuskan Joko masuk penjara selama dua tahun.

Setelah divonis, jaksa melayangkan surat panggilan. Namun dia mangkir. "Kami panggil lagi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung.

Saat panggilan dilayangkan, kata Jasman, kejaksaan menerjunkan sejumlah intelijen kejaksaan untuk melacak Joko. Menurut Jasman, tim itu adalah gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.

Hanya saja, hasilnya Joko lebih sigap. Keberadaannya tak terlacak tanpa diketahui sebabnya. Terakhir, diutuslah enam petugas kejaksaan ke rumah Joko di Jalan Simprug Golf I No 89, Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Juni 2009. Namun para jaksa itu kembali ke kantornya dengan tangan kosong. Kejaksaan menyatakan akan terus melacak keberadaan terpidana.

Sehari sebelum jaksa datang, sebenarnya sejumlah wartawan sudah lebih dahulu mendatangi rumah Joko. Para wartawan hanya cukup menanyakan kepada si penjaga rumah tentang kebaradaan Djoko. Si petugas terus terang bilang rumah sudah kosong. Dia tak tahu menahu soal keberadaan tuannya.

Belakangan tersiar kabar, Joko sudah berada di Papua New Guinea. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, ternyata juga tak menyembunyikan keberadaan liennya. Dia membenarkan cerita itu.

Kaligis bilang Joko terbang ke Papua New Guinea pada pada Rabu 10 Juni 2009. Artinya terpaut sehari dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim agung. Kaligis mengatakan Joko menggunakan pesawat carteran.

Menurut Kaligis, kliennya tak tahu akan mendapatkan vonis bersalah. "Kebetulan saja, waktunya 24 jam sebelum putusan itu keluar," katanya. Dalam rangka apa Djoko ke Papua? Kepada Kejaksaan Agung, Kaligis mengatakan kliennya mengurus bisnis Port Moresby, Papua New Guinea.

Oh ya, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Keuangan telah mengeluarkan surat cekal untuk Djoko. Tetapi itu dua hari setelah Djoko terbang.  | nurlis.meuko@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ