VIVAnews - Mantan Direktur keuangan PT RNI Ranendra Dangin divonis tiga tahun penjara. Ranendra terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula putih.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata Hakim Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (22/6). Majelis juga menjatuhi dia hukuman denda senilai Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis juga mengenakan hukuman uang pengganti senilai Rp 4,4 miliar. Terdakwa, kata Hakim Martini, telah mengembalikan jumlah tersebut. "Pengembalian terdakwa terdapat kelebihan senilai Rp 45 juta," kata dia. Maka, kata Martini, "Memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan kelebihan tersebut."
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Penuntut meminta hakim menjatuhi Ranendra hukuman selama 4 tahun penjara. Denda yang dijatuhkan kepadanya sebanyak Rp 200 juta. Adapun uang pengganti yang harus dibayar Ranendra sebanyak Rp 179 juta.
Ranendra adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana operasional impor gula putih antara PT RNI dan Bulog.
Majelis menjerat dia dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak turut serta memberantas tindak pidana korupsi.
Dia terbukti telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp
250 juta. Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura Satu ini juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.
Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews