Korupsi
Kasus Tukar Guling Tanah

Haryanto Danutirto Diperiksa Enam Jam

amun usai diperiksa, Haryanto enggan berkomentar. "Tidak, tidak."

Senin, 22 Juni 2009, 18:02 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Mantan Menteri Perhubungan, Haryanto Danutirto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Haryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tukar guling lahan.

Haryanto diperiksa sekitar enam jam oleh tim penyidik Kejati DKI Jakarta, Senin 22 Juni 2009. Namun usai diperiksa, Haryanto enggan berkomentar. "Tidak, tidak," ujarnya sambil masuk ke mobilnya Toyota Camry B 1079 RS.

Dalam kasus ini, kejaksaan sebenarnya sudah memanggil empat mantan menteri, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, dan tiga mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Haryanto Danutirto, dan Azwar Anas pada pekan lalu. Namun mereka tidak hadir.

Keempat mantan menteri itu akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Kampus Akademi Ilmu Pelayaran Departemen Perhubungan. Tanah kampus AIP di Gunung Sahari itu ditukar dengan lahan di Marunda, Jakarta Utara. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 7 miliar.

Abdul Latief diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan tukar guling itu. Dia menggunakan proposal PT Pasaraya Toserba Jaya, dan nama perusahaannya PT Mandiri Dita Cipta.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ