Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Jadi Tersangka, Udju Djuhaeri Mundur dari BPK

Sidang pleno BPK pada Senin 22 Juni menyetujui pengunduran diri Udju.

Selasa, 23 Juni 2009, 12:57 WIB
Arry Anggadha
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Udju Djuhaeri mundur sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Udju mundur karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Ketua BPK telah menerima pengunduran diri Udju Djuhaeri dari keanggotaan BPK," kata juru bicara BPK, Dwita Pradana, seperti dikutip dari laman www.bpk.go.id, Selasa 23 Juni 2009.

Udju mundur setelah mengajukan surat pengunduran diri No. 18/ND/IX/6/2009 pada 19 Juni.

Pengunduran diri itu didasarkan pada ketentuan Pasal 18 huruf b Undang Undang BPK yang menetapkan bahwa Ketua, wakil Ketua, dan Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul Badan Pemeriksa Keuangan karena permintaan sendiri.

"Sidang pleno BPK pada Senin 22 Juni menyetujui pengunduran diri tersebut," jelas Dwita. "Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK, semua tugas dan pekerjaan Udju sebagai anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK."

Atas dasar itu Ketua BPK Anwar Nasution telah mengirimkan surat bernomor 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden tentang usulan pemberhentian Udju.

Udju telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan legislator Komisi Keuangan dan Perbankan. Udju ditetapkan sebagi tersangka bersama tiga legislator periode 1999-2004 pada 8 Juni.

Kasus ini mencuat pada pertengahan 2008. Saat itu Agus Condro memberkan adanya dugaan suap pascapemilihan Miranda Goeltom. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan dengan total nilai Rp 500 juta.

Udju cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," ujarnya tanpa mau menjelaskan orang yang dimaksud.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ