Last Minute"" />
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia, Teten Masduku, meminta agar Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak dijadikan komoditas politik. Termasuk dalam rencana keluarnya perpu.
"RUU dan Perpu seolah-olah menjadi tawanan politik, seolah-olah mau dikeluarkan the last minute," kata Teten di kantor TII, Jakarta, Selasa 23 Juni 2009.
Menurut Teten, RUU Pengadilan Tipikor dan Perpu Pengadilan Tipikor seolah menjadi bahan bagi calon anggota dewan dan calon presiden dalam pemilu. Teten menduga, baik presiden dan DPR takut akan hadirnya UU Pengadilan Tipikor dan revisi UU KPK.
"Lebih baik jujur daripada mereka seolah-olah peduli dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya DPR berjanji akan menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa tugasnya habis pada September 2009. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah berjanji akan segera menerbitkan perpu Pengadilan Korupsi jika DPR gagal menyusun UU Pengadilan Korupsi.
arry.anggadha@vivanews.com