Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Cek Perjalanan Dicairkan di Empat Bank

Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan pejabat publik, sponsor, dan sejumlah partai.

Rabu, 24 Juni 2009, 17:10 WIB
Arry Anggadha, Ita Lismawati F. Malau
Ketua PPATK Yunus Husein (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masih terus dilakukan. Diketahui pencairan 480 cek perjalanan dilakukan di empat bank.

"Semuanya (dicairkan) di empat bank," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 23 Juni 2009.

Namun, Yunus tidak mau membeberkan empat bank tersebut. "Saya tidak bisa sebut bank itu," ujarnya. Menurutnya, dia bisa melanggar UU TPPU Pasal 10A dan Pasal 17 A jika membeberkannya.

Yunus menjelaskan, semua cek itu berasal dari Bank Internasional Indonesia. "Setahu saya asal cek itu tidak ada dari bank lain, yang ada pencairannya di beberapa bank," jelasnya.

Sebelumnya, Yunus juga pernah menyatakan bahwa kasus dugaan suap ini melibatkan pejabat publik, sponsor, dan sejumlah partai. 480 Cek perjalanan dibagikan usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kasus ini mencuat pada pertengahan 2008. Saat itu mantan legislator Agus Condro Priyanto membeberkan adanya dugaan suap pascapemilihan Miranda Goeltom. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan dengan total nilai Rp 500 juta.

Kemudian pada 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," ujarnya tanpa mau menjelaskan orang yang dimaksud.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ