Korupsi

KPK: Malaysia Saja Ingin Pengadilan Tipikor

Di Malaysia, penanganan suatu perkara bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

Rabu, 24 Juni 2009, 23:16 WIB
Arinto Tri Wibowo, Yudho Rahardjo
Tuntut Sahkan RUU Pengadilan Tipikor (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengemukakan, Malaysia yang belum memiliki pengadilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor), ingin memiliki lembaga serupa di negaranya.

”Pengadilan Tipikor sangat diperlukan untuk penanganan kasus korupsi dengan cepat,” kata Jasin di gedung KPK, Rabu 24 Juni 2009.

Jasin mengilustrasikan, Pengadilan Tipikor diperlukan agar kasus-kasus korupsi tidak mengalami antrean panjang di peradilan umum.

Dia mencontohkan bagaimana penanganan kasus korupsi di Malaysia yang tidak memiliki pengadilan khusus.

Penanganan suatu perkara bisa memakan waktu hingga tiga tahun, sebelum perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan umum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ