VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengemukakan, Malaysia yang belum memiliki pengadilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor), ingin memiliki lembaga serupa di negaranya.
”Pengadilan Tipikor sangat diperlukan untuk penanganan kasus korupsi dengan cepat,” kata Jasin di gedung KPK, Rabu 24 Juni 2009.
Jasin mengilustrasikan, Pengadilan Tipikor diperlukan agar kasus-kasus korupsi tidak mengalami antrean panjang di peradilan umum.
Dia mencontohkan bagaimana penanganan kasus korupsi di Malaysia yang tidak memiliki pengadilan khusus.
Penanganan suatu perkara bisa memakan waktu hingga tiga tahun, sebelum perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan umum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
arinto.wibowo@vivanews.com