VIVAnews - Mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Latief, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah.
"Pak Abdul Latief datang jam 9," kata juru bicara Kejati DKI Jakarta, Budi Panjaitan, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 26 Juni 2009.
Budi menjelaskan, Abdul Latief diperiksa sekitar 1,5 jam. "Dia minta izin karena kurang sehat," jelas Budi.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah memanggil empat mantan menteri, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, dan tiga mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Haryanto Danutirto, dan Azwar Anas. Namun baru Abdul Latief dan Haryanto Danutirto yang memenuhi panggilan.
Keempat mantan menteri itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Kampus Akademi Ilmu Pelayaran Departemen Perhubungan. Tanah kampus AIP di Gunung Sahari itu ditukar dengan lahan di Marunda, Jakarta Utara. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 7 miliar.
Abdul Latief diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan tukar guling itu. Dia menggunakan proposal PT Pasaraya Toserba Jaya, dan nama perusahaannya PT Mandiri Dita Cipta.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews