Korupsi
BPKP Audit KPK

Jika Langgar Kewenangan, KPK Tolak Diaudit

Terkait audit penyadapan, KPK selalu diaudit oleh pakar dari Depkominfo.

Jum'at, 26 Juni 2009, 14:28 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menolak audit jika prosesnya tidak sesuai dengan kewenangan.

Hal itu dikatakan juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2009. "Kami akan lihat secara proposional," kata Johan.

Pernyataan Johan itu menanggapi rencana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berniat mengaudit KPK.

Kemarin, Kepala BPKP Didi Widayadi menyatakan audit itu perintah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana membantah hal itu. Menurutnya, BPKP  sebagai auditor internal eksekutif tidak berwenang mengaudit KPK. Pasalnya, komisi antikorupsi itu adalah lembaga independen.

Johan menambahkan selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mengaudit KPK secara berkala, setahun sekali. "Permintaan BPKP kemarin itu belum jelas," kata Johan.

Terkait audit penyadapan, tambahnya, KPK selalu diaudit oleh pakar dari Departemen Komunikasi dan Informatika. "Audit prosedur penyadapan dan kegiatan penyadapan itu sendiri," kata dia.

ita.malau@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ