VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi. Pasalnya, Ketua BPKP itu dinilai sudah lampaui kewenangan dengan mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian pernyataan LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat 26 Juni 2009. Sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi ini diantaranya: Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
"Audit KPK diluar kewenangan BPKP," tegas Koordinator ICW Danang Widoyoko kepada wartawan. Menurutnya, KPK harus yakin untuk menolak audit BPKP itu. "Lembaga BPKP tidak bisa serampangan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga negara. Dia itu audit internal Pemerintah," kata Danang. Sedangkan, lanjut dia, KPK adalah lembaga independen yang lepas dari kekuasaan manapun.
Selain itu, Koalisi juga mendesak agar semua pihak menghentikan upaya-upaya pelemahan KPK. Kedua, Koalisi meminta agar Pesiden berkoordinasi dengan partai pendukungnya untuk tidak menghambat pengesahan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tiga, membenahi kejaksaan dan polisi karena dua insitusi itu yang secara struktural ada di bawah kewenangan presiden."