Korupsi

SBY Bantah Kurangi Otoritas KPK

Terkait RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, SBY mengaku telah mendorong DPR.

Jum'at, 26 Juni 2009, 17:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Muhammad Hasits
Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah jika Pemerintah berniat mengurangi otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan SBY, Jumat 26 Juni 2009, terkait pemberitaan media massa terkait kewenangan KPK. "Logikanya check and balances," kata dia dalam jumpa pers di istana.

Kekuasaan yang satu, kata dia, dikontrol oleh kekuasaan yang lain. "Dalam kehidupan demokrasi ada pilar keempat, yakni pers yang mengontrol eksekutif, legislatif, dan yudikatif," jelasnya. Pers, sambungnya, kemudian dikontrol oleh masyarakat.

Bagaimana KPK? "Sama, KPK penegak hukum yang lainnya, pada prinsipnya kalau itu memegang kekuasaan, tetap ada kontrolnya." Ia menegaskan pernyataannya di kantor Kompas, dua hari lalu tidak dalam konteks seolah-olah Presiden ingin mengurangi otoritas KPK.

Terkait RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, SBY mengaku telah mendorong DPR untuk segera mempercepat pembahasan. "Kalau memang tidak bisa selesai, ya Presiden bisa menggunakan haknya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU," tegasnya. Dengan demikian, Pengadilan Khusus Korupsi  tetap ada.


• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ