Korupsi
BPKP Audit KPK

KPK Minta Rencana Audit Internal BPKP Dikaji

"KPK sudah melaksanakan tugas dan fungsi atas kewenangan yang berlaku."

Jum'at, 26 Juni 2009, 18:31 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin (kpk.go.id)

VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengatakan audit internal yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dikaji kembali.

"KPK sudah melaksanakan tugas dan fungsi atas kewenangan yang berlaku sehingga tidak melanggar kewenangan," kata Jasin kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2009. "Toh, di sini orang yang dipekerjakan dari BPKP juga sudah cukup."

Sedangkan kewenangan KPK di bidang penyadapan, kata Jasin, alat sadap KPK diaudit Departemen Komunikasi dan Informatika.

Polda meminta hasil sadapan KPK yang diperintahkan Ketua KPK Antasari Azhar? "Boleh diminta. Silahkan tanya pada Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK)," kata Jasin. KPK, kata dia, tidak akan menghalangi pengusutan Polisi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ