Korupsi
RUU Pengadilan Korupsi

Dua Hal Krusial Masih Dibahas

"Poin krusial itu adalah komposisi hakim ad hoc dan penempatan pengadilan."

Minggu, 28 Juni 2009, 07:13 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Anggi Kusumadewi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Ada dua hal yang menjadi pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dua hal krusial itu belum selesai dijawab Pemerintah.

Demikian disampaikan anggota Pansus Pengadilan Khusus Tindak Korupsi, Nursyahbani Katjasungkana, Sabtu 27 Juni 2009.

"Poin krusial itu adalah komposisi hakim ad hoc dan pembentukan pengadilan ini akan di tingkat regional atau provinsi," kata Nursyahbani yang juga salah satu tim sukses pasangan calon presiden dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Menurut Nuryahbani ada sejumlah pihak yang mengusulkan agar hakim ad hoc lebih banyak dibandingkan hakim karir dalam satu majelis.

Ia optimis jika RUU ini akan selesai tepat waktu. Apalagi, kata dia, Jusuf Kalla sebagai pimpinan Partai Golkar sudah memerintahkan RUU ini segera rampung paling lambat 1 Oktober mendatang. "Ketua Pansus RUU kan dari Golkar, Dewi Asmara," kata dia.

Selain itu, kata dia, seluruh fraksi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Ini merupakan bukti kuat, tidak ada upaya untuk menggagalkan RUU Pengadilan Tipikor," kata dia.

Sementara itu, dalam sebuah diskusi di Jakarta, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menilai upaya pemberantasan korupsi SBY melemah. Menanggapi hal itu, Nursyahbani menegaskan semangat pemberantasan korupsi dari SBY tidak menurun sedikit pun. Ia membantah pernyataan sebagian pihak yang menyatakan SBY semakin lemah dalam pemberantasan korupsi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ