VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus tetap ada. Pernyataan Hendarman ini terkait pro dan kontra pengesahan Rancangan Undang-Undang Tipikor (RUU Tipikor).
"Pengadilan tipikor harus ada, karena itu adalah amanat undang-undang," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam acara Sarasehan Kejaksaan Agung bersama sejumlah media di Cibodas, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2009.
Menurut Hendarman amanat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tepatnya pada pasal 15 yang menyebutkan bahwa secara khusus undang-undang Tipikor itu harus ada.
"Memang itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena UUD 45 itu hanya menyebutkan ada empat peradilan yakni peradilan umum, militer, PTUN, dan Agama," lanjut Hendarman.
Tetapi kalau mengacu kembali pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2004, kata Hendarman, memang perlu ada Undang-Undang khusus. Kendati demikian, Hendarman berpendapat bahwa RUU Tipikor yang salah satunya berwujud pengadilan Tipikor itu harus harmonis dengan sistem yang sudah berjalan sekarang.
"Adanya RUU Tipikor itu harus berjalan harmonis dan sinkron dengan peradilan umum. Tidak bisa berdiri sendiri," ujar Hendarman.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews