Korupsi
Dirut PT Pos Bebas

Jaksa Agung: Jaksa Sudah Profesional

Hasil eksaminasi itu, Kejaksaan Agung menilai jaksa sudah profesional.

Minggu, 28 Juni 2009, 11:25 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Hendarman Supandji, Jaksa Agung (antara)

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah melakukan eksaminasi atas putusan bebas kasus korupsi terdakwa PT Pos Indonesia. Hasil eksaminasi itu, Kejaksaan Agung menilai jaksa yang menangani kasus Direktur Utama PT Pos, Hana Suryana, itu sudah profesional.

"Saya sudah memerintahkan kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dan dari hasil eksaminasi itu menyatakan jaksa sudah profesional," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam acara Sarasehan Kejaksaan Agung bersama sejumlah media di Cibodas, Jawa Barat, Sabtu, 27 Juni 2009, malam.

Hendarman mengaku sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait status bebasnya Direktur Utama PT Pos, Hana Suryana,, dalam perkara dugaan korupsi dana intensif PT Pos Indonesia cabang Fatahillah, Jakarta. Maka itu, Hendarman pun langsung meminta jaksa untuk mengeksaminasi kasus itu.

Hasilnya, jaksa yang menangani terdakwa penyelewengan Rp 14 miliar di kantor pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos lainnya itu, sudah profesional. Karena jaksa yang bekerja sudah memenuhi tiga unsur.

"Antara lain unsur melawan hukum dan kerugian negara. Jaksa sudah bisa membuktikan tapi keputusan hakim itu berbeda," ujar dia.

Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan dana dalam kerjasama pengiriman tagihan antara PT Pos dan rekanan perusahaan di bidang telekomunikasi, PT Telkomsel. Kasus itu terjadi pada 2004 hingga 2006.

Tiga terdakwa dalam kasus yang sama juga dibebaskan PN Jakarta Barat. Mereka adalah dua mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Sahri dan Widianto serta mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Cabang Fatahillah, Fahrurozy.

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ