Korupsi

MA: Biarkan PK Joko Tjandra Berjalan

"Mungkin ada hak-haknya yang dirugikan dan ada satu hal yang tersembunyi."

Senin, 29 Juni 2009, 15:16 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa (mahkamahagung.go.id)

VIVAnews - Sidang perdana pemeriksaan Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali perkara cessie Bank Bali digelar hari ini. Mahkamah Agung meminta agar sidang dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra ini dilanjutkan.

"Biarkan saja berjalan, mungkin ada alasan lain yang diajukan," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Senin 29 Juni 2009.

Harifin memperkirakan ada alasan baru yang disampaikan pihak Joko Tjandra dalam permohonan PK tersebut. "Mungkin ada hak-haknya yang dirugikan dan ada satu hal yang tersembunyi," ujarnya.

Joko Tjandra mengajukan PK karena tidak puas atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Dalam putusan itu, MA mengganjar Joko Tjandra selama dua tahun penjara. Uang Joko Tjandra di Bank Bali (sekarang Bank Permata) sebesar Rp 546 miliar juga harus dirampas untuk negara.

Meski demikian, Harifin mengakui bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan jaksa untuk mengajukan PK. Termasuk aturan PK atas PK. Dalam undang undang, lanjut Harifin, hanya dikenal aturan bahwa yang boleh mengajukan PK hanyalah terdakwa, pengacara, atau ahli warisnya.

"Tapi dalam praktek peradilan selama ini, jaksa yang mengajukan PK. tentunya dengan alasan-alasan," ujarnya.

Atas dasar itu, menurut Harifin, sepatutnya permohonan PK Joko Tjandra itu dipertimbangkan. "Kita periksa lagi. Mungkin ada alasan lain yang mungkin harus dilihat," ujarnya.

Seperti diketahui pada 12 Juni, MA mengeluarkan surat edaran bernomor 10/Bua.6/Hs/SP/VI/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SEMA ditandatangani Ketua MA, Harifin A Tumpa.

Dalam surat edaran itu, MA menilai bahwa permohonan PK dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali baik dalam perkara perdata maupun pidana bertentangan dengan Undang Undang.

arry.anggadha@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ