Korupsi

Uang Joko Tjandra 546 Miliar Dieksekusi

Upaya eksekusi ini merupakan kali ketiga. Setelah sebelumnya dua kali gagal dilakukan.

Senin, 29 Juni 2009, 19:00 WIB
Arry Anggadha, Nur Farida Ahniar
  (Antara)

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengeksekusi uang milik Joko Soegiarto Tjandra sebesar Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Permata. Uang akan segera disetorkan ke kas negara.

"Sesuai rencana kejaksaan, kami melakukan eksekusi atas putusan peninjauan kembali MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, di Wisma Permata, Jakarta, Senin 29 Juni 2009. Eksekusi dilakukan setelah pembicaraan alot selama sekitar tujuh jam.

Upaya eksekusi ini merupakan kali ketiga. Setelah sebelumnya dua kali gagal dilakukan pada 12 Juni 2003 dan 12 Desember 2008.

Eksekusi ini terkait putusan PK MA yang mengganjar mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu selama dua tahun penjara. Selain itu uang milik Joko Tjandra sebesar Rp 546.166.116.369 di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.

Untung menjelaskan, uang Rp 546 miliar itu akan segera ditarik dari Bank Permata untuk kemudian disetorkan ke kas negara di rekening Dirjen Pembendaharaan Departemen Keuangan yang berada di Bank Indonesia.

Mengenai lamanya proses eksekusi yang berlangsung sekitar tujuh jam, Untung menjelaskan, alotnya eksekusi karena harus melalui sejumlah proses administrasi. "Karena uang Rp 546 miliar kan besar," jelasnya.

arry.anggadha@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ