VIVAnews - Bank Permata memastikan mentransfer uang milik Joko Soegiarto Tjandra sebesar Rp 546 miliar ke kas negara. Pengiriman dilakukan paling lambat Selasa 30 Juni 2009.
"Transfer dana ke rekening pemerintah akan dilakukan paling lambat besok," kata kuasa hukum Bank Permata, Pradjoto, di Wisma Permata, Jakarta, Senin 29 Juni 2009.
Rencananya, uang akan disetorkan ke kas negara di rekening Dirjen Pembendaharaan Departemen Keuangan yang berada di Bank Indonesia.
Eksekusi ini terkait putusan PK MA yang mengganjar mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu selama dua tahun penjara. Selain itu uang milik terpidana cessie Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.
Menurut Pradjoto, penyerahan uang Rp 546 miliar itu sebagai konsekuensi dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. "Yang menyatakan uang dirampas untuk negara," jelasnya.
arry.anggadha@vivanews.com