VIVAnews - Bank Permata tidak puas atas eksekusi uang Rp 546 miliar milik Joko Soegiarto Tjandra. Bank Permata pun akan mengajukan langkah hukum atas eksekusi kejaksaan itu.
"Ini tidak memberikan kepuasan bagi kami, karena ada perpisahan antara hukum perdata dan pidana," kata kuasa hukum Bank Permata, Pradjoto, di Wisma Permata, Jakarta, Senin 29 Juni 2009.
Eksekusi ini terkait putusan PK MA yang mengganjar mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu selama dua tahun penjara. Selain itu uang milik terpidana cessie Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan PK Perdata kasus Bank Bali bernomor 59 PK/Pdt/2006 pada 29 Mei 2007, diputuskan bahwa uang Rp 546 miliar itu adalah milik Bank Bali. "Selain itu diperkuat pula oleh fatwa MA," jelas Pradjoto.
Atas ketidakpuasan itu, Bank Permata akan mengajukan langkah hukum baru. "Kami dihadapkan serangkaian alternatif mengenai kepemilikan dana itu," jelasnya.
arry.anggadha@vivanews.com