Korupsi
Eksekusi Duit Joko Tjandra

Bank Permata Akan Ajukan PK

"Joko Tjandra saja bisa mengajukan Peninjauan Kembali mengapa kami tidak?"

Selasa, 30 Juni 2009, 15:59 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Bank Permata (Antara)

VIVAnews - Bank Permata mengaku tidak puas atas eksekusi uang Joko Soegiarto Tjandra sebesar Rp 546 miliar. Bank Permata pun akan mengajukan perlawanan hukum atas eksekusi yang telah dilakukan.

"Joko Tjandra saja bisa mengajukan Peninjauan Kembali mengapa kami tidak?" kata kuasa hukum Bank Permata, Luhut Pangaribuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2009.

Eksekusi ini terkait putusan PK MA yang mengganjar mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu selama dua tahun penjara. Selain itu uang milik terpidana cessie Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.

Menurut Luhut, seharusnya kejaksaan juga memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Agung, yakni putusan perdata yang menyatakan uang adalah milik Bank Permata. Termasuk dengan permintaan perlindungan hukum kepada kejaksaan. "Mereka (kejaksaan) hanya sepihak melaksanakan kewajiban umum, ketimbang putusan yang ada sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan putusan PK Perdata kasus Bank Bali bernomor 59 PK/Pdt/2006 pada 29 Mei 2007, diputuskan bahwa uang Rp 546 miliar itu adalah milik Bank Bali.

Luhut menjelaskan, seharusnya kejaksaan dengan ada putusan peradilan perdata dan tata usaha negara, maka yang berwenang adalah putusan perdata. "Dalam kasus ini, perdata yang paling berwenang, jadi kalau ada yang mengatakan selain itu, ngawur," ujarnya.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ