VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menunggu bukti bahwa Bank Permata sudah mentransfer uang Rp 546 miliar ke rekening negara.
"Sepertinya sudah (ditransfer) tadi jam 1, sekarang tinggal tunggu bukti setor," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Juni 2009.
Eksekusi ini terkait putusan PK MA yang mengganjar mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu selama dua tahun penjara. Selain itu uang milik terpidana cessie Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.
Bank Permata pun menyatakan segera menyetorkan uang milik Joko Tjandra itu ke rekening Dirjen Pembendaharaan Departemen Keuangan yang berada di Bank Indonesia. Bank Permata berjanji mengirimkan uang pada hari ini.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews