VIVAnews - Departemen Hukum dan HAM saat ini menginventaris aset yayasan milik Departemen. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Zed mengatakan inventarisasi dilakukan untuk penertiban aset.
"Supaya sesuai dengan Undang-Undang Yayasan yang baru," kata Abdul kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2009. Aset itu, kata dia, berupa bangunan untuk akademi di Utan Kayu dan percetakan negara. "Asetnya ada yang masih digunakan dan ada juga yang dibekukan," kata dia.
Abdul menambahkan hal ini akan dikonsolidasikan dengan pengurus yayasan. "Masalahnya, banyak pengurus yang sekarang sudah pensiun, meninggal atau sudah pindah," kata dia.
Konsolidasi, kata Abdul, berupa penciutan jumlah yayasan dan kepemilikan aset tersebut. Menurut Abdul, aset yang sejenis akan disatukan dengan yayasan yang bergerak pada bidang yang sama. "Kalau asetnya untuk pendidikan akan disatukan dengan yayasan pendidikan juga," jelas dia.
Yayasan tersebut akan dipilih berdasarkan yayasan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. "Konsolidasi ini dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi," tambahnya.
Seperti diberitakan,Komisi Antikorupsi tengah berusaha menginventarisir aset-aset pada yayasan yang berada di bawah departemen. Menurut peraturan, yayasan tersebut tidak boleh lagi dikelola oleh pegawai pemerintahan.
Abdul menambahkan saat ini kurang lebih ada lima yayasan yang sudah tidak aktif. Sementara yayasan kepegawaian yang dimiliki Departemen, kata dia, masih akan berjalan. "Hanya saja akan dijalankan oleh profesional," kata dia.
Yayasan itu, kata dia, akan menentukan arahnya pada rapat keanggotaan. "Nanti diserahkan kepada anggota," kata Abdul.