VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengaku telepon selularnya disadap salah satu institusi. Namun, kini Susno sudah tidak takut akan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Kan teknologi kita lebih canggih, jadi tahu kalau disadap," kata Susno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 1 Juli 2009.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan melakukan penyadaan adalah kejaksaan dan polisi. Untuk polisi, lanjut Susno, dilakukan untuk perkara teroris, korupsi, dan narkotika. "Jadi kewenangannya cukup banyak," ujarnya.
Susno menjelaskan, penggunaan alat sadap itu juga harus mengikuti aturan. "Bukan karena dia polisi bisa menyadap tiga kasus, semua orang bisa disadap," jelasnya. "Jadi harus mengikuti undang undang, kalau tidak, dia kena UU Telekomunikasi."
Menyikapi penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, Susno kini sudah santai. Bahkan beberapa kali Susno mengakui mempermainkannya. Bahkan Susno tidak ingin penyadapan dihentikan.
"Ini untuk mainan saya saja. Karena saya tahu telepon disadap, maka saya bohongin saja. Saya mainin saja, biar ngiler. Kalau berhenti jadinya saya tidak punya mainan lagi," ujarnya.
arry.anggadha@vivanews.com