VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, menilai draf Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan pemerintah perlu banyak perbaikan. Draf pemerintah dinilai masih belum memberikan gambaran kuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada beberapa poin perbedaan antara draf pemerintah dengan persepsi Komisi III DPR," kata Agung di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu 1 Juli 2009.
Agung menjelaskan, perbedaan itu adalah tidak samanya persepsi untuk membentuk KPK yang kuat. "Misalnya soal penyidikan atau penuntutan yang ada pada kejaksaan atau pada KPK," jelasnya. "Jadi harus ada pemahaman yang sama."
Untuk mempercepat pembahasan, Agung meminta kepada Panitia Khusus tetap bekerja pada masa reses. Sehingga pada masa persidangan terakhir DPR periode 2004-2009, RUU sudah dapat disahkan menjadi UU.
"Jadi pansus harus tetap mengadakan pertemuan guna menyelesaikan RUU ini, jadi RUU bisa diselesaikan pada masa reses," ujarnya.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews