Korupsi

KPK Dalami Kasus Pemilihan Miranda Gultom

KPK akan periksa mantan anggota BPK Udju Juhaeri sebagai tersangka.

Kamis, 2 Juli 2009, 09:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Miranda Swaray Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pukul 10.00 WIB, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Juhaeri.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Udju diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Gultom. "Pemeriksaan ini untuk mendalami penyidikan," kata Johan kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2009.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka bersama Udju dalam kasus itu. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Keempatnya diduga menerima masing-masing Rp 500 juta dalam pemilihan itu. "KPK punya ada alat bukti berupa cek perjalanan dan pengakuan saksi," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin beberapa waktu lalu.

Jasin menjelaskan, keempat tersangka itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atai Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Selama pengusutan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ