Korupsi
Kasus Cessie Bank Bali

Hakim Agung Djoko Sarwoko Dilaporkan ke KY

Laporan terkait dengan putusan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang inkonsisten.

Kamis, 2 Juli 2009, 12:11 WIB
Arry Anggadha
Kasus Bank Bali : Syahril Sabirin (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tim kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Syahril Sabirin, berniat melaporkan tindakan Hakim Agung Djoko Sarwoko ke Komisi Yudisial. Laporan terkait dengan putusan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang inkonsisten.

"Kita minta perhatian KY soal putusan salah satu hakim agung yang inkonsisten," kata M Assegaf, selaku pengacara Syahril Sabirin, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Juli 2009. Hakim

Assegaf menjelaskan, putusan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam perkara Bank Bali sangat bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni Djoko Sarwoko pernah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan jaksa. "Tapi dalam perkara ini, PK yang diajukan jaksa diterima. Ini menunjukkan seorang hakim agung yang tidak konsisten," ujarnya.

Pengajuan PK oleh jaksa yang pernah ditolak Djoko Sarwoko, lanjut Assegaf, adalah perkara nomor 84PK/PID/2006 dengan terdakwa Mulyar Bin Syamsi. Menurut Assegaf, dalam perkara itu Djoko Sarwoko justru menolak permohonan PK yang diajukan jaksa. Djoko beralasan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas membenarkan adanya rencana laporan tersebut. "Belum resmi, baru ngomong-ngomong saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terhadap Syahril Sabirin dan Joko Soegiarto Tjandra. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra.

Putusan Putusan ini dibacakan oleh Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar pada Kamis 11 Juni.

Selain hukuman penjara, mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra, harus membayar denda Rp 15 juta dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Sedangkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, juga harus membayar denda Rp 15 juta dan Uang sejumlah Rp 546.468.544.738 di Bank Bali dan uang tunai Rp 28 juta di BNI dirampas untuk negara.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ