VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengaku telepon selularnya disadap instansi lain. Menurutnya, penyadapan itu seharusnya tidak diketahui oleh orang yang disadap.
"Kalau mau menyadap jangan ketahuan," kata Susno di kantornya, Markas Besar Polisi RI, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Sebelumnya, Susno Duadji mengaku telepon selularnya telah disadap. Penyadapan diduga terkait dengan kasus penggelapan dana Bank Century.
Menurut Susno, penyadapan itu harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan hukum, maka penyadap dapat dikenakan pidana.
"Makanya kalau dilakukan tidak berdasarkan hukum, jangan sampai ketahuan," ujarnya.
arry.anggadha@vivanews.com