Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Pemeriksaan Udju Belum Masuki Materi Perkara

Udju diperiksa sekitar lima jam. Usai diperiksa, Udju enggan berkomentar.

Kamis, 2 Juli 2009, 16:09 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Udju Djauhari, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjalani pemeriksaan pertama. Namun, pemeriksaan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu belum masuk ke materi perkara.

Udju diperiksa sekitar lima jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009. Usai diperiksa, Udju enggan berkomentar. "Tanya saja pengacara saya," ujarnya sambil masuk ke mobilnya, Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernomo polisi B 1851 RFQ.

"Baru riwayat hidup," kata pengacara Udju, Inu Kertapati, usai mendampingi kliennya. Menurut Inu, pemeriksaan kliennya belum memasuki materi mengenai aliran uang pasca terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia. "Belum sampai situ."

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Keempatnya diduga menerima masing-masing Rp 500 juta dalam pemilihan itu. "KPK punya ada alat bukti berupa cek perjalanan dan pengakuan saksi," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin beberapa waktu lalu.

Jasin menjelaskan, keempat tersangka itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atai Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Selama pengusutan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ