Korupsi
Kasus Bank Century Ponsel Disadap

KPK: Semua Yang Disadap Terkait Korupsi

Penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang dibuat pada tahun 2007.

Kamis, 2 Juli 2009, 16:38 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Bibit Samad Rianto  

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak sembarangan melakukan penyadapan. Penyadapan hanya dilakukan pada orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Semua yang disadap ya yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.

Bibit menjelaskan, penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang dibuat pada tahun 2007. Tiap tahunnya, lanjut Bibit, penyadapan yang dilakukan juga diaudit oleh Departemen Komunikasi dan Informasi. "Di KPK sangat ketat sekali," jelasnya.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi, juga diatur bahwa ada tim pengawas yang bertanggung jawab mengawasi proses penyadapan. "Dan KPK mengambil inisiatif untuk diaudit," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengaku telepon selularnya telah disadap. Penyadapan diduga terkait dengan kasus penggelapan dana Bank Century.

Mengenai penyadapan, sebelumnya Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah telah diperiksa polisi. Pemeriksaan terkait dengan dugaan penyadapan yang dilakukan KPK terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Perintah penyadapan ini diduga berasal dari Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Penyadapan dilakukan antara 16 Januari sampai 12 Maret 2009.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ