VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak sembarangan melakukan penyadapan terhadap para penyelenggara negara. Komisi Antikorupsi pun menantang bagi yang merasa disadap untuk datang.
"Alat sadap yang kita punya lawfull interception. Kita tidak asal sadap. Jadi kalau ada masyarakat yang merasa disadap, datang saja ke KPK," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Menurut Bibit, KPK akan menjelaskan semuanya mengenai mekanisme penyadapan yang dilakukan. Prosedur penyadapan, lanjut Bibit, dilakukan berdasarkan laporan dari penyelidik kemudian ke penyidik, penuntut, dianalisis, dan kemudian diputuskan oleh pimpinan.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengaku telepon selularnya telah disadap. Penyadapan diduga terkait dengan kasus penggelapan dana Bank Century.
Mengenai pengakuan itu, Bibit enggan berkomentar. Bibit pun kembali meminta kepada yang merasa disadap. "Kalau tidak jelas, datanglah ke sini. Tidak apa-apa, saya kan seniornya juga," ujar purnawirawan polisi bintang dua itu.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews