VIVAnews - Direktur Utama Artha Graha Andi Kasih dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi akan diperiksa terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S Goeltom.
"Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 pagi ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat 3 Juli 2009.
Andi, kata Johan, akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Keempat mantan anggota Komisi Keuangan periode 1999-2004 itu diduga menerima uang berupa cek perjalanan masing-masing senilai Rp 500 juta.
Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.
Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Selama pengusutan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.